Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawit menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bagi Wajib Pajak bertempat di Gedung Wira Purusa LVRI Jakarta (Kamis, 2/12). Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih dan perwakilan wajib pajak yang mengikuti sosialisasi.
Kepala KPP Pratama Jakarta Duren Sawit Denny Sofyan Munawar menyampaikan dalam sambutannya, “Acara ini kami selenggarakan untuk mensosialisasikan Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang merupakan kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan gambaran secara lebih jelas kepada pemangku kepentingan. Apabila terdapat hal yang belum dimengerti akan kami kupas dalam Sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ini.”
Acara ini dilaksanakan secara luring yang diikuti kurang lebih 60 perwakilan wajib pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, seluruh rangkaian acara dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Narasumber yang menyampaikan materi Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur dan Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Setelah penyampaian materi oleh Narasumber, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 32 kali dilihat