Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Hiswana Migas DIY di Ambar Ketawang Resto (Jumat, 10/12).
Acara dilaksanakan secara luring dan tetap menerapkan prokes yang ketat serta dihadiri oleh lebih dari 150 Wajib Pajak yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakil Ketua Hiswana Migas DPC DIY Dwi Tjahjono membuka acara tersebut sekaligus memberikan sambutan yang menyatakan bahwa Hiswana Migas DIY solid dan berusaha untuk selalu mensukseskan program-program pemerintah. Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo juga memberikan sambutan sekaligus memberikan penekanan terkait manfaat yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak jika mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang tertuang dalam UU HPP tersebut.
Materi UU HPP disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 13 kali dilihat