Penyuluh Pajak DIY menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara pengusaha dan pemerintah terkait fasilitas perpajakan untuk perusahaan yang menerapkan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi DIY di Alana Hotel Sleman (Kamis, 17/11). 

Fasilitas Perpajakan yang dibahas dalam FGD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.03/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berbasis Kompetensi Tertentu. PMK tersebut  menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi syarat dan pengajuan permohonan di Online Singgle Submission (OSS) telah diterima dapat diberikan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Yang menarik dalam FGD ini adalah adanya sesi sharing session berupa berbagi pengalaman dan tips dari PT. Yogya Presisi Teknika Industri (YPTI) yang telah berhasil memanfaatkan insentif ini dengan menggunakan kanal pajak.go.id dan oss.go.id. Keberhasilan mendapatkan fasilitas super tax deduction inilah yang membuat pengusaha lainnya yang hadir semakin bersemangat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini.

 

 

Pewarta: Firstiyana Amin Ningno
Kontributor Foto: Firstiyana Amin Ningno
Editor: Wiwin Nurbiyati