Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan Talkshow dengan tema PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Radio Kota Perak (Kamis, 15/12).

Narasumber yang bertugas pada kegiatan talkshow ini adalah Agung Subchan Kurnianto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan Darmini Setyo Pinurbo selaku Fungsional Penyuluh. Pemandu acara kali ini adalah Adigang Adigung, Penyiar Radio Kota Perak. Agung menyampaikan perihal pengertian tentang NPWP, serta syarat subjektif dan objektif seseorang memiliki NPWP. Darmini menambahkan bahwasannya perubahan NIK menjadi NPWP tidak serta merta mewajibkan masyarakat membayar pajak.

Para Pendengar Radio Kota Perak dapat berpartisipasi langsung dengan mengajukan pertanyaan melalui nomor whatsapp Radio Kota Perak. Acara berlangsung dengan lancar dan beberapa pertanyaan dari pendengar sudah dijawab tuntas oleh narasumber. Pada akhir acara, Agung mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data akun pajak melalui laman www.pajak.go.id sebelum 31 Desember 2023 dan apabila wajib pajak mengalami kendala bisa berkonsultasi ke KPP terdaftarnya.

 

Pewarta: Septia Ria Susanti
Kontributor Foto: Seotia Ria Susanti
Editor: Wiwin Nurbiyati