
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan adanya usaha persewaan lapangan olahraga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan Account Representative (AR) untuk melakukan penggalian informasi baik proses bisnis maupun pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan ini menyasar usaha persewaan lapangan tenis yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Kota Denpasar (Senin, 30/5).
Kepala Seksi Pengawasn IV I Gede Suryantara dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa keberadaan persewaan lapangan tenis yang ada dan aktif pada akhir tahun 2021 perlu dicermati. "Melihat jumlah lapangan tenis dan fasiltas yang disediakan, maka perlu konfirmasi proses bisnis yang berjalan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dilaksanakan," imbuhnya.
Perwakilan pengelola usaha persewaan lapangan tenis menjelaskan proses bisnis dan pola persewaan serta beberapa fasilitas pendukungnya. "Sebenarnya pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan namun masih menggunakan alamat lama dan akan segera menanggapi ketentuan yang berlaku terkait tempat terdaftar perpajakan," ujarnya.
Menutup penjelasan, Gede mengingatkan bahwa setiap wajib pajak harus menyampaikan perubahan data ke KPP di mana lokasi usaha atau tempat kedudukan wajib pajak berada. Gede menyampaikan pesan bahwa dengan memperbarui data sesuai keadaan sebenarnya akan dapat memudahkan KPP untuk memberikan layanan secara optimal sebagaimana tugas dan fungsi yang ditetapkan.
- 9 kali dilihat