KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui Zoom Meeting di Denpasar (Rabu, 23/12). Sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan-peraturan terbaru yang tercantum pada UU HPP.
Sosialisasi UU HPP KPP Pratama Denpasar Barat dimulai dari pukul 09.00 s.d. 11.00 WITA diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) peserta yang terdiri dari bendahara dinas pemerintahan, usahawan dan konsultan pajak. Materi yang disampaikan saat konsultasi mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perubahan dan penambahan pada UU Pajak Penghasilan (UU PPh), perubahan pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), peraturan tentang pengenaan pajak atas karbon, penambahan peraturan mengenai cukai dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dikyasis Rahman, Ika Lastri Banjarnahor dan Raras Supraningtyas selaku Asisten Fungsional Penyuluh Pajak. Dimulai dari pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat lalu diakhiri dengan sesi tanya jawab. Dwi Pradnyana Putra selaku wajib pajak mengungkapkan “Terimakasih KPP Pratama Denpasar Barat atas informasinya, sangat jelas dan narasumbernya keren,”. Fungsional Penyuluh berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak mengenai aturan terbaru yang tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 28 kali dilihat