Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan serah terima jaminan sita atas sisa tagihan Wajib Pajak (WP) yang diwakili oleh kuasanya, bertempat di Ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Denpasar Barat (Jumat, 7/1).

Dwi Yoga Widiana selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat menyerahkan jaminan sita atas sisa tagihan pajak kepada Kuasa Wajib Pajak berupa 2 (dua) buah BPKB kendaraan roda empat Merk Hino atas nama wajib pajak karena telah menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi sisa tagihan pajaknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Wakil wajib pajak mengakui seluruh ketetapan pajak yang yang menjadi utang pajaknya dengan jumlah total sebesar Rp1.87 Miliar yang terdiri atas 18 lembar ketetapan pajak. Wajib pajak meminta perpanjangan waktu untuk melunasi pokok Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp1.35 Miliar sampai dengan bulan Desember 2021 untuk kemudian diajukan penghapusan sanksi administrasi.