Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DIY melaksanakan dialog interaktif perpajakan dengan tema Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Studio Jogja TV di Sleman (Selasa, 08/02).
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Yunipan Nur Yogananta dan Penyuluh Pajak Eko Susanto menjadi narasumber utama dalam dialog interaktif tersebut. Yunipan menjelaskan tentang enam segmen utama dalam UU HPP yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai, kemudian Eko Susanto menjelaskan poin poin utama tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan salah satu segmen dalam UU HPP tersebut. Dialog interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya tentang UU HPP dan mengajak wajib pajak untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Dalam acara tersebut BPKAD Provinsi DIY juga mengajak masyarakat di wilayah Provinsi DIY untuk bisa membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya tepat waktu, disamping untuk ikut berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga agar terhindar dari sanksi administratif (denda) karena terlambat dalam membayar pajak kendaraannya.
- 25 kali dilihat