Kepala Kanwil DJP Banten dan Walikota Cilegon melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Kota Cilegon (Rabu, 15/2).

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik di MPP Kota Cilegon, KPP Pratama Cilegon telah resmi membuka gerai layanan perpajakan di MPP Kota Cilegon. 

“Kami hadir untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dalam sambutannya.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, "Kita sadari bersama bahwa peran pajak sangat penting karena sebagian besar pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak, sehingga harus kita dukung.” 

Layanan perpajakan di Gerai KPP Pratama Cilegon, meliputi:  

  1. pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi secara online; 

  1. layanan konsultasi perpajakan; 

  1. permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) orang pribadi; 

  1. perubahan data orang pribadi; 

  1. asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi; dan 

  1. pembuatan kode billing. 

Gerai KPP Pratama Cilegon dibuka pada hari Selasa hingga Jum’at mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

 

Pewarta: Iwan Hendriyanto
Kontributor Foto: M. Lazuardi Imani
Editor: Ida Laila