“Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh,” terang Rahmat dalam Kelas Pajak Online SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Cilacap (Kamis, 10/2).

Rahmat, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memilih jenis SPT Tahunan sesuai dengan jumlah dan sumber penghasilan Wajib Pajak.

Rahmat menjelaskan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 yaitu Formulir 1770SS Formulir 1770S, dan Formulir 1770. Formulir 1770SS untuk orang pribadi karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja dalam satu tahun, sedangkan 1770S untuk orang pribadi karyawan yang penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dan/atau bekerja pada 2 atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun. Dan Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

“Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara langsung dan secara elektronik. Pelaporan langsung dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu pada KPP atau dikirimkan melalui pos. Pelaporan secara elektronik dilakukan di djp online menggunakan e-filing dan e-form,” pungkas Rahmat.