Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying memberikan edukasi aplikasi Coretax DJP kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu yang berada di Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung (Kamis, 27/2).
Kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Rapat Kerja Teknis Rencana Anggaran dan Bimbingan Keuangan KODAM III/Siliwangi. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bandung Cibeunying, Widiandi, menyampaikan bahwa Coretax DJP diresmikan oleh Presiden RI tanggal 1 Januari 2025.
“Coretax DJP merupakan one stop application, yang diharapkan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Widiandi.
Widiandi juga mengingatkan bahwa administrasi perpajakan saat ini sudah menggunakan NPWP 16 digit. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi administrasi perpajakannya sudah menggunakan NIK, sedangkan untuk wajib pajak badan menggunakan NPWP lama dengan tambahan angka 0 di depannya.
“Sehingga bagi wajib pajak orang pribadi yang sampai saat ini belum melakukan pemutakhiran data NIK, diharapkan untuk segera melakukannya,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan terkait perubahan batas waktu pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mana berubah menjadi tanggal 15 untuk seluruh jenis pajak penghasilan. PMK tersebut mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Materi edukasi Coretax DJP disampaikan oleh Rosina Dwi Rahadiani, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cibeunying. Rosina menyampaikan beberapa poin penting dalam implementasi Coretax DJP.
“Pertama, saat ini Instansi Pemerintah sudah tidak bisa membuat kode billing mandiri untuk pembayaran yang melekat dengan pelaporan SPT, misalnya pembayaran PPh Pasal 21,” ujar Rosina.
Kedua, ia melanjutkan, pada aplikasi Coretax DJP, akses penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT hanya bisa dilakukan melalui akun PIC Instansi Pemerintah yang impersonate Instansi Pemerintahnya. PIC yang dimaksud adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengeluaran. Ketiga, PIC dapat menunjuk pihak lain untuk mendapatkan role access pada Coretax DJP.
"Di tahap awal penggunaan Coretax DJP diperlukan pembiasaan dari instansi untuk menyesuaikan cara bekerja sesuai dengan ketentuan dan aplikasi. Jika sebelumnya ketika melakukan belanja dari dana APBN atau APBD instansi langsung membuat billing, maka sekarang yang harus dibuat pertama kali adalah bukti potong untuk jenis pajak PPh dan pengkreditan Faktur Pajak masukan untuk pemungutan PPN," ungkap Rosina.
Pewarta: Kania Laily S |
Kontributor Foto: Kania Laily S |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat