Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan kegiatan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka di Aula KPPN Bantaeng, Jalan Raya Lanto, Kabupaten Bantaeng (Kamis, 24/2).

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja APBD Kabupaten Bulukumba dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana, Kepala KPPN Bantaeng Poerfika Agus Bachtiar, dan Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba Andi Sufardiman.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala KPPN Bantaeng yang menyampaikan puji syukur dapat berkumpul dalam acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja APBD Kabupaten Bulukumba. Kepala KPPN Bantaeng Poerfika Agus Bachtiar juga menyampaikan harapannya agar kedepannya rekonsiliasi pajak pusat dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan sesuai arahan Menteri Keuangan.

Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang sudah menyelesaikan rekonsiliasi pajak pusat dengan tepat waktu. Pihak KPP Pratama Bulukumba juga berharap agar sinergi dengan KPPN Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat terus ditingkatkan.

Usai sambutan dan pembukaan, acara dilanjutkan dengan seremonial penandatanganan berita acara rekonsiliasi oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba, Kepala KPPN Bantaeng, dan Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba.