Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengikuti roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disiarkan secara daring dari Makassar di Aula KPP Pratama Bulukumba (Selasa, 19/4).
Dengan mengundang Wajib Pajak Prominen di wilayah kerja Kabupaten Bulukumba, kegiatan ini disiarkan melalui kanal youtube Ditjen Pajak RI dan aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini diadakan secara luring dan daring yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 (seribu) wajib pajak dari 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara; Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah dan Maluku Utara; dan Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
Direktur Jenderal Pajak berharap Sosialisasi UU HPP ini dapat mendorong antusiasme wajib pajak terkait implementasi UU HPP dan mampu menjadi pendorong untuk menggerakkan ekonomi di wilayah Indonesia Timur agar semakin maju dan melesat.
- 6 kali dilihat