Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan edukasi terhadap wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di wilayah Jeneponto (Jumat, 13/1). Kegiatan edukasi tersebut bertempat di Tempat Layanan Mandiri KP2KP Bontosunggu, Jeneponto.
Pada kesempatan ini, pegawai KP2KP Bontosunggu Siti Aisyah Septiana memberikan edukasi kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan SPT Tahunan. “Bagi bapak dan ibu yang telah memiliki NPWP harus menjalankan kewajiban perpajakan yaitu Pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan setiap tahun mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret” ujar Siti.
Setelah memberikan penjelasan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak, Siti juga memberikan informasi kepada wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id dan di kantor pajak setempat. Apabila terdapat permasalahan terkait perpajakan, bapak dan ibu dipersilahkan untuk datang ke KP2KP Bontosunggu atau menghubungi KP2KP Bontosunggu melalui chat whatsapp.
Pada akhir kegiatan, Siti berharap agar para wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakan sehingga dapat menjadi warga negara yang taat dan peduli pajak.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Agus Suprayetno |
- 42 kali dilihat