Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengajak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta maupun negeri di wilayah Kabupaten Jeneponto untuk menaati kewajiban perpajakan pada kegiatan Sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Kabupaten Jeneponto yang bertempat di Aula Panranuangta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (Rabu, 24/5).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik pada kesempatan ini menjelaskan kewajiban perpajakan terhadap pengelola dana BOP PAUD di Kecamatan Bontoramba dan Tamalatea yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.
Penyampaian edukasi kewajiban perpajakan meliputi perhitungan dan pembayaran pajak serta menyampaikan kepada seluruh peserta untuk tidak lupa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan setiap tahunnya.
“Saya liat sepertinya di sini banyak yang belum menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PAUDnya ya? Walaupun Ibu/Bapak belum mendapatkan dana bantuan tapi PAUD memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka tetap harus melakukan pelaporan,” jelas Aries.
Pada akhir acara, Kepala KP2KP Bontosunggu berharap dengan pemberian edukasi ini, maka wajib pajak dapat taat menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat