Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak bertepatan dengan pembukaan Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang kepada masyarakat di sekitar wilayah Sangkulirang di Kantor Kecamatan Sangkulirang, Jalan Wana Bhakti Banua Baru, Kab. Kutai Timur (Selasa,  8/2). Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa dan Kepala UPT di sekitar Wilayah Sansaka

Vika Aryanto, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bontang ditunjuk sebagai pemateri dalam acara Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan. Beliau menjelaskan waktu kewajiban perpajakan dimulai, “Terdapat kesalahan persepsi soal kapan kewajiban perpajakan itu dimulai,” ujar Vika Aryanto. Beliau menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan itu bukan dimulai sejak seseorang ber-NPWP, tetapi sejak seseorang itu telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Berlangsung mulai pukul 09.00 WITA, Vika Aryanto juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus sudah ber-NPWP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata berjalan. Kegiatan sosialisasi ditutup pada pukul 10.00 WITA.

“Pembukaan Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang dan sosialisasi ini diharapkan dapat memudahkan para Wajib Pajak yang tempat tinggalnya jauh dari KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta untuk dapat mengakses pelayanan perpajakan,” ucap Hanis Purwanto, Kepala Kantor KPP Pratama Bontang.