Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak di Kecamatan Kongbeng bertempat di Kantor Camat Kongbeng di Kab. Kutai Timur (Rabu, 20/4). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman mengenai PPS dengan melibatkan peran aktif tim penyuluh pajak.

Sosialisasi ini dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh wajib pajak di Kecamatan Kongbeng. Sosialisasi ini mengajak wajib pajak di Kecamatan Kongbeng untuk mengikuti PPS yang telah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Pembahasan materi PPS disampaikan oleh Nanang Maulana sebagai penyuluh pajak dan Emanuel Sapto Prabowo perwakilan dari Account Representative KPP Pratama Bontang. Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang PPS di antaranya syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS. Peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya selama sosialisasi PPS berlangsung.

Mengingat wajib pajak di Kecamatan Kongbeng memerlukan waktu tempuh yang lama menuju KPP Pratama Bontang ataupun KP2KP Sangatta, tim penyuluh pajak juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat menghubungi layanan konsultasi melalui pesan Whatsapp di nomor 085348901640 apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah.

Sosialisasi PPS ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kecamatan Kongbeng dan sekitarnya. Dengan begitu kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Tidak hanya patuh menyampaikan data secara benar namun juga mendukung penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.