Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta Kab. Kutai Timur (Selasa, 24/5).

Kedatangan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto disambut baik oleh Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. “Kami harapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mengikuti PPS yang batas akhirmya tanggal 30 Juni nanti,” ujar Hanis Purwanto.

Kegiatan dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan 10.00 WITA dengan narasumber yakni Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.

“Kami informasikan bahwa PPS ini merupakan program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Nanang.

“PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Nanang juga menyampaikan bagi para peserta yang masih memiliki pertanyaan terkait PPS dapat berkonsultasi secara online dengan menghubungi nomor layanan Whatsapp KPP Pratama Bontang di nomor 085348901640 atau juga dapat datang langsung ke layanan helpdesk khusus PPS di KPP Pratama Bontang yang dibuka sampai dengan bulan Juni 2022.