
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan Live Instagram sosialisasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 16/8). Kegiatan live Instagram ini berlangsung selama satu jam dimulai pada pukul 16.00 waktu setempat. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah Putra Zaluchu dan Ribka Linda Novyani bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu Tim Penyuluh Pajak juga mengajak masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP dengan melakukan pemutakhiran dan konfirmasi data pada profil wajib pajak di laman pajak.go.id.
“Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tidak akan serta-merta dilakukan begitu UU HPP berlaku. Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan diaktifkan sebagai identitas bagi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi,” terang Artha.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga beberapa pekan ke depan guna sebagai pemberian informasi ke masyarakat agar masyarakat dapat mengerti tentang penggunaan NIK sebagai NPWP.
- 15 kali dilihat