Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan kelas pajak daring tentang ketentuan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 10/2).
Pengaturan terbaru yang dibahas dalah kelas pajak kali ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK-173/2021). Peraturan ini mengatur tentang administrasi perpajakan di ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)/Free Trade Zone (FTZ) yang mulai berlaku tanggal 2 Februari 2022.
Kelas pajak ini disambut dengan antusiasme tinggi dari para peserta. KPP Pratama Batam Utara berharap dengan kegiatan ini, para peserta dapat menerapkan implementasi PMK-173/2021 dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
- 108 kali dilihat