
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara memberikan asistensi tata cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/2). Bertempat di Aula Kodim 0316/Batam, asistensi dipandu oleh tim penyuluhan dari Seksi Pelayanan KPP Batam Utara dan dihadiri oleh 53 anggota Kodim 0316/Batam.
Penyuluh KPP Batam Utara Merita Katrina Sari menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi salah satunya bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. "Mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor NIK sebagai NPWP. Namun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih memiliki NPWP dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan nomornya akan tetap sama dengan menambahkan angka 0 sebelum 15 digit nomor NPWP," jelas Merita.
Merita juga menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak membuat seluruh pemilik NIK harus membayar pajak. “Jadi kalau mau bayar pajak pertama mesti aktivasi dulu akun pajak untuk NIK yang dimiliki apabila setelah 31 Desember 2023 Wajib Pajak tersebut belum memiliki NPWP, serta penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tambahnya.
“Semoga anggota Kodim 0316 yang hadir dalam kegiatan asistensi kali ini dapat membagikan informasi pemadanan NIK-NPWP ke pegawai Kodim 0316 lainnya sehingga seluruh NIK-NPWP pegawai Kodim 0316 sudah dipadankan sebelum 31 Desember 2023 berakhir,” ujar Juru Bayar Kodim 0316/Batam Farid Yulihadi. “Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 sendiri anggota Kodim 0316 sudah mencapai 80% lapor SPT Tahunan 2022,” tambahnya.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Ribka Linda Novyani |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 22 kali dilihat