Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menghadiri rapat penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Batam Tahun 2022 yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam (Senin, 25/4). Kehadiran tim dari KPP Pratama Batam Selatan ini merupakan sinergi antar instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penyamaan ZNT agar diperoleh Nilai Tunggal Tanah.
ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat.
- 25 kali dilihat