Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menyelenggarakan kegiatan edukasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Nagoya Mansion Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 23/11).
Selain UU HPP, materi pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja pemagangan (insentif pajak Super Tax Deduction) juga menjadi topik yang disampaikan pada edukasi ini. Acara ini dihadiri oleh Ketua PHRI Kota Batam Mansur dan perwakilan anggota PHRI wilayah Kota Batam.
Edukasi yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan perubahan dan peraturan baru yang diatur dalam UU HPP serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota PHRI Batam dalam pemotongan pajak atas penyelenggaraan praktik kerja karyawan magang.
- 26 kali dilihat