Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan edukasi perpajakan kepada Bendahara serta Penyedia Barang dan Jasa di lingkungan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam bertempat di Kantor Bapelkes, Tanjung Uncang, Batam, Kepuluan Riau (Rabu, 20/4).
Pada edukasi ini disampaikan tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Bebas.
Dengan edukasi ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat menambah pengetahuan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN dan PPnBM.
- 17 kali dilihat