Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.03/2022 dan rekonsiliasi hasil pemeriksaan pemotongan/pemungutan dana desa tahun anggaran 2020/2021 kepada Auditor Inspektorat Kabupaten Jeneponto (Kamis, 1/9). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula KPP Pratama Bantaeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Friday Glorianto selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng dan Mustakim selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Jeneponto yang mewakili Inspektur Kabupaten Jeneponto. Selain itu, turut hadir juga para Inspektur Pembantu dan Ketua Tim Pemeriksa Dana Desa dari Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini merupakan suatu bentuk sinergi antara KPP Pratama Bantaeng dengan Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini tidak terdapat selisih atas perhitungan pajak versi KPP Pratama Bantaeng dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Acara diawali dengan pemaparan materi oleh Dian Darmawan dan Yogi Mustafa Bisri terkait PMK nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak. Kegiatan ini berakhir dengan tercapainya hasil rekonsiliasi perhitungan pajak atas penggunaan dana desa Kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Putri Indriani Urbaningrum |
Kontributor Foto: Hashfi Zulfauzi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R. |
- 9 kali dilihat