
KPP Pratama Bangkinang mengadakan Kegiatan Gelar Wicara (Talk Show) Edukasi Perpajakan melalui Media Radio, yang merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya bertempat di Radio Swara Kampar Kecamatan Bangkinang (Kamis, 25/11).
Kegiatan yang dilakukan rutin dua kali sebulan itu, kali ini mengangkat tema “Subjek Pajak dan Objek Pajak”. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bangkinang Isa Muharso dalam paparannya menjelaskan pengertian subjek pajak berdasarkan ketentuan dalam UU RI NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU NOMOR 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi,warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak,badan dan bentuk usaha tetap, sedangkan yang termasuk dalam objek pajak adalah penghasilan karena pekerjaan / jasa, gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan imbalan lainnya terkecuali ditentukan lain dalam Undang-undang, hadiah undian, hadiah dari pekerjaan atau kegiatan dan hadiah penghargaan, laba usaha, keuntungan penjualan atau keuntungan dari pengalihan harta dan keuntungan lainnya yang diatur dalam pasal 4 (empat).
“Secara sederhana subjek itu adalah siapa yang dikenakan pajak sedangkan objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak," jelas Isa.
Lebih lanjut Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bangkinang Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas memberikan contoh apa saja yang termasuk objek pajak yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun atau disebut penghasilan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama bangkinang Jenifer Elisabeth memberikan informasi seputar saluran komunikasi yang dapat dimanfaatkan khususnya masyarakat Kabupaten Kampar untuk mendapatkan informasi seputar perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Bangkinang melalui WhatsApp di nomor 0812 1898 4411 pada jam layanan yaitu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, Instagram, Twitter di @pajakbangkinang dan Facebook KPP Pratama Bangkinang.
“Mengingat status pandemi saat ini, kami masih menerima layanan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah dengan menggunakan antrian online yang dapat diambil di laman kunjung.pajak.go.id,” tambah Jenifer.
Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional tersebut dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berakhir pada 11.30 WIB. Dengan adanya kegiatan rutin ini, KPP Pratama Bangkinang berharap nantinya masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kampar tidak lagi asing dengan istilah perpajakan, sehingga menjadi Wajib Pajak yang patuh dan taat.
Sebagai pernyataan penutup, Guru membangun bangsa dengan mencetak generasi-generasi penerus yang berilmu dan berprestasi, sementara pajak membangun negara dengan infrastruktur yang lengkap dan memadai.
- 17 kali dilihat