Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Donggala mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Kantor Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 18/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan perpajakan yang diatur didalam UU HPP serta perubahan-perubahan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kegiatan ini dihadiri oleh 47 pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Kecamatan Dampelas. Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Lasaru menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, Lasaru menjelaskan terkait dengan UU HPP dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap masyarakat wilayah Dampelas dapat memahami materi perpajakan yang disampaikan dan kepatuhan wajib pajak wilayah Dampelas dapat meningkat.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya dan Tim KP2KP Banawa berharap kepatuhan wajib pajak dan masyarakat juga dapat memahami terkait hak dan kewajiban perpajakannya,” tutur Lasaru.
- 9 kali dilihat