Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara kembali mengadakan edukasi perpajakan melalui kelas pajak mingguan tentang tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan melalui e-Form di Denpasar, Bali (Kamis, 28/4). Penyuluhan ini diikuti oleh beberapa Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kegiatan ini, selaku pemateri dari tim Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara, Ni Putu Dian Antalina menjelaskan bahwa materi yang disampaikan ialah terkait kemudahan pelaporan SPT secara online dibandingkan dengan manual, data dan dokumen yang dipersiapkan, tata cara pengisian SPT, simulasi perhitungan SPT serta solusi atas kendala yang sering dialami oleh wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Form.

Dian juga menambahkan, selain untuk meningkatkan angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kegiatan ini juga bertujuan agar seluruh wajib pajak badan semakin memahami dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Selain itu, seluruh peserta juga diingatkan bahwa batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April 2022 dan diimbau agar melaporkan dengan segera untuk menghindari terjadinya load yang cukup tinggi pada akhir April.