
Dalam rangka pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing, layanan tatap muka pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau yang lebih dikenal dengan nama VAT Refund For Tourists telah dibuka kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Gusti Ngurah Rai , Kuta, Bali (Jumat, 17/02).
Kondisi pandemi yang sudah mereda serta telah dicabutnya layanan pengajuan VAT Refund For Tourists secara online sesuai dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2022 tanggal 21 Desembar 2022, layanan tatap muka VAT Refund For Tourist sejak tanggal 1 Januari 2023 lalu telah dibuka dan tata cara pengajuan dan penyelesaian VAT Refund For Tourists kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 120 /PMK.03/2019.
Turis asing dapat secara langsung mengajukan permohan pengembalian pajak pada loket VAT Refund yang terletak di ruang Chek-in Terminal Internasional dengan membawa dan menunjukan kepada petugas berupa paspor, boarding pass, barang yang telah dibeli, faktur pajak khusus dan struk pembayaran. Jika kelengkapan sudah benar dan lengkap petugas akan memberikan pengembalian secara tunai untuk pengembalian dengan nominal maksimal Rp 5.000.000,00 dan secara transfer jika pengembalian melebihi nominal tersebut.
“Informasi terkait normalisasi layanan VAT Refund sudah kami sampaikan ke toko retail yang ada di Bali setelah pengumuman terbit sehingga jumlah turis asing yang mengunjungi loket VAT Refund sudah cukup banyak, pada bulan januari sendiri terdapat 267 permintaan refund yang kami terima dan belum termasuk permohonan yang ditolak karena persyaratan tidak terpenuhi,” ujar petugas.
Pewarta: Toni Radiansyah |
Kontributor Foto: Toni Radiansyah |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 39 kali dilihat