
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang mengadakan Sosialisasi Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Endorsement di Kawasan Bebas bertempat di aula Kantor Bea Cukai Sabang (Rabu, 7/9).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Sabang Nazaruddin, dan diikuti oleh wajib pajak pengusaha di lingkungan Kota Sabang sebanyak 22 orang.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Aceh Besar Nugroho Nurcahyono menyatakan akan siap memberikan fasilitas pembebasan PPN dan menjadikan Kota Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas. Jika wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang memanfaatkan fasilitas endorsement ini, maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Hal ini karena penggunaan fasilitas dapat menghilangkan 11% tarif PPN, sehingga pengusaha tersebut hanya membeli barang excluded PPN.
Tujuan diadakannya kegiatan ini agar wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang dapat memahami fasilitas pembebasan PPN dan memanfaatkannya secara maksimal serta dapat menerapkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.
Pewarta: Imam Hidayat Munir |
Kontributor Foto: Imam Hidayat Munir |
Editor: Imam Hidayat Munir, Mutia Ulfa |
- 26 kali dilihat