Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menjelaskan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) kepada mahasiswa Kwik Kian Gie di kuliah umum melalui Zoom di Jakarta Utara (Kamis, 15/9).

Sebagai salah satu Tax Center Jakarta Utara, Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) rutin mengundang Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara sebagai pemateri dalam kuliah umum maupun seminar perpajakan.  

Kuliah umum dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings pukul 18.30 sampai  21.00 WIB, diikuti 45 mahasiswa dari kelas reguler serta kelas karyawan. Materi disampaikan Roberto Ritonga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara dan moderator Hanif Ismail Ketua Program Studi Akuntansi. Materi yang disampaikan bertema Manajemen Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan.

Dalam sambutan Hanif mengucapkan terima kasih atas kesediaan Penyuluh Pajak menjadi tamu dan memberikan materi kepada mahasiswa di malam hari. “Terima kasih kepada Tim Penyuluh Pajak Kanwil Jakarta Utara atas kesediaan mengisi kuliah umum kepada mahasiswa. Kuliah kita adakan malam hari karena sebagian mahasiwa adalah mahasiswa kelas karyawan,” ujar Hanif.

Rincian materi yang disampaikan Roberto diantaranya definisi pajak, penghasilan, badan, dan orang pribadi menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; lapisan penghasilan, tarif PPh, dan cara penghitungan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; dan tarif PPh dan cara penghitungan PPh bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan diadakannya kuliah umum, Hanif berharap mahasiswa IBI KKG semakin memahami perbedaan perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sehingga ketika mahasiswa memasuki dunia kerja kewajiban perpajakan dapat melaksanakan dengan patuh sesuai aturan yang berlaku.

 

Pewarta: Maiza Azzura
Kontributor Foto: Maiza Azzura
Editor: Gusmarni Djahidin