Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan layanan konsultasi dan edukasi kepada wajib pajak di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 10/12).

Wajib Pajak Ramni datang ke KP2KP Banawa untuk konsultasi pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. Petugas KP2KP Banawa Rafida Vera Salsabela menjelaskan bahwa pembuatan NPWP saat ini secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain itu jika wajib pajak berstatus istri, maka NPWP dapat diproses di kantor pajak.

Dalam kesempatan ini, Ramni mendaftarkan NPWP Memilih Terpisah (MT) karena ia merasa mempunyai penghasilan yang berbeda dari suami dan akan mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri. Setelah itu Rafida menjelaskan seluruh kewajiban wajib pajak yang telah mempunyai NPWP. Menurut Ramni, ia merasa senang karena semua pertanyaan terkait kewajiban perpajakan terjawab secara tuntas oleh petugas KP2KP Banawa.

“Saya sangat senang sekali dengan penjelasan yang diberikan petugas karena kebingungan saya terkait perpajakan sudah terjawab, padahal saya tadi berasumsi bahwa konsultasinya akan dibatasi waktu tapi ternyata benar-benar sampai tuntas, terima kasih bu,” ucap Ramni.