Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu,16/2). Kegiatan diselenggarakan melalui Zoom Meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan diikuti 34 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penyuluh menyampaikan materi tentang siapa saja wajib pajak yang memenuhi kriteria mengikuti PPS, syarat dan ketentuannya, manfaat apabila mengikuti program PPS, cara penghitungannya hingga tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan melalui chat room Zoom Meeting.
- 9 kali dilihat