Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit membuka layanan pojok pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kelurahan Kamal Muara (Kamis, 23/02). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Kamal Muara ini tidak hanya memberikan sosialisasi tetapi juga panduan pelaporan SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS, aktivasi EFIN, serta panduan pemutakhiran data.
Kegiatan sosialisasi dibuka sambutan Sekretaris Lurah Chandra Respati dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pluit Achmad Sunhaji. “Kegiatan pojok pajak ini dilaksanakan untuk mempermudah Bapak/Ibu wajib pajak di Kelurahan Kamal Muara melaporkan SPT Tahunan maupun konsultasi perpajakan. Sehingga kewajiban perpajakan Bapak/Ibu sekalian dapat terpenuhi,” ujar Achmad Sunhaji.
Setelah sambutan, dilanjutkan pemaparan materi disampaikan Tim Penyuluh Pajak Pluit Fauzi Korniawan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK-NPWP serta sesi tanya jawab. Selanjutnya dibuka layanan pojok pajak mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB, diikuti 60 wajib pajak.
Fauzi Korniawan berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak di lingkungan Kelurahan Kamal Muara dalam pelaporan SPT Tahunan dan meningkatkan kepatuhan.
Pewarta: Jasnita S |
Kontributor Foto: Chusny Murtadlo |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 7 kali dilihat