Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melaksanakan siaran langsung (live) sosialisasi dengan tema UMKM Omzet Dibawah 500 Juta Bebas Pajak melalui kanal media sosial Instagram @pajakkosambi di Kabupaten Tangerang, Banten (Kamis, 6/10).

Kegiatan Ig live ini berlangsung selama 30 menit, dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan fungsional penyuluh pajak Moch. Mipta Hudin dan Dyah Puspaningrum. Kegiatan dikemas dengan metode bincang santai dan interaksi tanya jawab secara langsung dan melalui kolom komentar.

Dyah menyampaikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), artinya UMKM dengan omzet hingga lima ratus juta dalam setahun tidak perlu menyetorkan PPh final.

Di akhir acara, Mipta menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi melalui live Instagram akan berlangsung secara rutin setiap bulan, untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan bagi wajib pajak.

 

Pewarta: Ridhoturrosyidah
Kontributor Foto: Ridhoturrosyidah
Editor: Ida R. Laila