Account representative (AR) Seksi Pengawasan I melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak strategis di Desa Wanasari dan Desa Delod Peken, Kab. Tabanan (Selasa, 9/2). Kunjungan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan wajib pajak untuk dapat melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)–Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus mengetahui usaha dan lokasi usaha wajib pajak secara langsung. Kunjungan ini dilaksanakan oleh 2 AR yaitu Gede Ery Patra Taroyana dan A.A Gede Willy Kencana Putra.

Gede Ery Patra Taroyana menyampaikan bahwa sebelum melakukan kunjungan dirinya telah menginformasikan kepada WP untuk segera melakukan validasi NIK, namun status NIK masih belum valid sehingga diputuskan untuk melakukan kunjungan. Tak hanya itu, kendala juga dialami AR pada WP yang dikunjungi ialah nomor telepon WP tidak dapat dihubungi sehingga diperlukan visit.

Tim menjelaskan kepada WP agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, para wajib pajak perlu melakukan Pemutakhiran Data Mandiri melalui situs DJP Online terlebih dahulu. Ditekankan pula bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku 1 Januari 2024 sehingga sebelum tanggal tersebut sebaiknya dilakukan Pemutakhiran Data Mandiri.

Sembari memastikan validasi NIK kepada WP, AR juga mengumpulkan data WP dengan  wawancara terkait usaha WP yang digunakan untuk menggali potensi perpajakan.

Pewarta: Kadek Sintya Melinda Sari
Kontributor Foto: A.A Willy Kencana Putra
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana