KP2KP Kasongan melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sekaligus bersinergi dalam rangka mengamankan penerimaan baik pajak pusat maupun daerah (Jumat, 22/7).

Fajar Triyanto, Kepala KP2KP Kasongan menyampaikan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Giebzon, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Katingan menyambut baik kunjungan KP2KP Kasongan tersebut dan berharap bahwa kegiatan sosialisasi tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam kunjungan tersebut, Giebzon juga secara langsung melihat simulasi fitur terbaru dari DJP Online.