
Funsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengulas kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Siaran langsung (live) Instagram dari akun resmi @pajakjabar3, Bogor (Rabu, 28/9).
Kegiatan edukasi virtual yang disebut Tax Live ini berlangsung selama 30 menit mulai pukul 16.00 WIB. Pembahasan materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murty.
"Sudah diatur pada tahun 2021 dalam UU HPP (Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Parpajakan) bahwa NIK menjadi NPWP, penerapannya baru dimulai pada 14 Juli 2022, dan bertepatan sekali dengan Hari Pajak," terang Fitria.
"Penerapan NIK menjadi NPWP dapat mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan yang nantinya akan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Lala.
"Selain itu dari sisi Pemerintah, penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memudahkan dalam pengelolaan data, memudahkan pengawasan karena Automated Cross Checking antar organisasi dan analisis kebijakan dapat lebih optimal karena dapat diintegrasikan dengan data lain yang berbasis NIK," timpal Fitri.
Pembahasan berlanjut mengenai format NPWP yang baru. Lala menyampaikan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk maka menggunakan NIK sebagai NPWP. Sedangkan bagi yang bukan penduduk contohnya Wajib Pajak Badan dan Wanjib Pajak Instansi Pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit. Kemudian untuk Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sementara itu, Fitria menegaskan kepada Kawan Pajak (red: penonton Tax Live), "Bukan berarti semua warga negara Indonesia yang memiliki NIK menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Ketentuannya masih sama, seseorang ditetapkan sebagai wajib pajak harus dilihat terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif".
Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum |
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum |
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo |
- 209 kali dilihat