Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur memandu Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tangerang Timur, Kota Tangerang (Rabu, 2/11).

Petugas TPT KPP Pratama Tangerang Timur Zulfa Hidayati memandu Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran data melalui akun DJP Online. Pemutakhiran data dilakukan dengan melengkapi Data Utama pada menu Profil dan memastikan data yang diinput berstatus valid.

Petugas juga menjelaskan kepada Wajib Pajak bahwa NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jika data identitas Wajib Pajak berstatus valid dan sinkron dengan data kependudukan Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

 

Pewarta: Nola Yunepratidina
Kontributor Foto: Nola Yunepratidina
Editor: Ida R. Laila