Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Mulyorejo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Surabaya (Kamis, 26/1). Kegiatan yang diikuti oleh bendahara pemerintah dari Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.
Arif Priyanto, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur turut memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi perpajakan tersebut. Fungsional Penyuluh Pajak memberikan materi secara lebih detil bagaimana melakukan pemadanan NIK menjadi WP dan tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.
Pewarta: Oj Saeroji |
Kontributor Foto: Oji Saeroji |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 22 kali dilihat