Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Martapura beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru kembali mengadakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK). Dengan mendirikan tenda, LDK kali ini diselenggarakan di Kantor Kelurahan Keraton, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Selasa, 12/7).
Adanya layanan di luar kantor ini digelar dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya, membuat kode billing, ataupun berkonsultasi mengenai perpajakan.
Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan setahun sekali maksimal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
LDK rutin dilaksanakan oleh KP2KP Martapura dan KPP Pratama Banjarbaru di kantor kecamatan maupun kelurahan. Wajib pajak dapat melihat kegiatan-kegiatan kami di akun media sosial instagram, twitter, dan facebook di @pajakmartapura dan @pajakbanjarbaru.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 13 kali dilihat