Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Kewajiban Perpajakan bagi UMKM di Kopi nJongke (Kamis, 24/12).
Peserta sosialisasi merupakan anggota dari Milenial Exportir Yogyakarta, sebuah perkumpulan dari pengusaha muda yang mengkhususkan usahanya di bidang ekspor barang komoditas. Sebagian peserta yang hadir merupakan pengusaha yang baru memulai usahanya dan ingin mengetahui kewajiban di bidang perpajakan untuk kategori usaha UMKM.
Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo memberikan sambutan sekaligus membuka pada acara tersebut. Sambutan juga diberikan oleh pembina dari Milenial Exportir Yogyakarta Imelda Liliyanti.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY menyampaikan materi kewajiban perpajakan UMKM dan UU HPPsekaligus dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 90 kali dilihat