Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso Mochamad Taufik Hidayat bersama Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Situbondo Daru Kuswardani mengunjungi wajib pajak pengusaha rokok di Tamanan (Kamis, 24/10). Kunjungan ini merupakan salah satu metode edukasi secara langsung kepada wajib pajak yang telah di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
"Sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak memiliki tambahan kewajiban perpajakan, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya," ujar Taufik.
Pada praktik di lapangan, sering kali wajib pajak menganggap kewajiban lapor SPT Masa PPN gugur sebab mereka tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam suatu masa pajak. Kondisi ini mengakibatkan wajib pajak terkena denda atas kealpaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Meskipun wajib pajak tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP), kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tiap bulannya tetap ada, jika terlambat atau tidak lapor SPT masa PPN, nantinya akan terbit denda sebesar 500 ribu rupiah per bulan. Hal ini yang harus diingat betul oleh wajib pajak," ujar Taufik.
Inisiasi edukasi ini disambut baik oleh David, salah satu wajib pajak pengusaha rokok. Ia menyadari bahwa saat ini ia masih mencoba untuk mempelajari lebih dalam terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus ia penuhi.
"Kami sangat mengapresiasi kedatangan petugas pajak dari Situbondo dan Bondowoso untuk mengedukasi hak dan kewajiban perpajakan perusahaan kami. Kami memang perusahaan baru yang mulai merintis di awal tahun 2024, sehingga kami masih sangat awam soal perpajakan. Namun, kami berkomitmen untuk patuh pada aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau surat teguran," ujar David.
Pewarta: Septian Hari Cahyo |
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat