
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko memanfaatkan teknologi digital dalam bentuk layanan Whatsapp (WA) Center untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya bendahara desa dan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak atas realisasi dana desa di Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan Pusat Pelayanan Online (Satpol) KP2KP Mukomuko, Jalan Lintas Padang-Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 26/10).
Pemanfaatan layanan digital ini sebagai wujud untuk memberikan kemudahan bagi 148 desa di Kabupaten Mukomuko dalam mendapatkan layanan perpajakan mengingat jarak terjauh desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko adalah sejauh 3 jam perjalanan ke KP2KP Mukomuko dan 3 jam perjalanan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu.
Adapun salah satu layanan digital yang diberikan kepada bendahara desa adalah WA Billing Center sebagai sarana asistensi bagi wajib pajak untuk membuat kode billing dan berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai aspek perpajakan atas belanja dana desa. “Untuk desa yang berada dekat dengan KP2KP Mukomuko biasanya datang langsung dan melakukan konsultasi dengan petugas helpdesk, namun bagi desa yang jauh seperti dari Kecamatan Ipuh, Malin Deman, Air Rami dan kecamatan-kecamatan lainnya biasa melakukan konsultasi sekaligus membuat kode billing melalui WA Billing Center,” ungkap Anindita Nur Rachmi selaku petugas yang bertugas di Satpol KP2KP Mukomuko pada hari itu.
Untuk realisasi dana desa di Kabupaten Mukomuko sendiri per tanggal 30 September 2022 adalah sebesar 71,99% yaitu sebesar Rp82.081.044.440 dari total pagu dana desa tahun 2022 sebesar Rp114.015.607.000. Sedangkan realisasi pajak atas dana desa sendiri telah mencapai Rp2.131.953.707 dimana dari total 148 desa, hanya 6 desa yang belum melakukan penyetoran pajak atas dana desa. Untuk itulah KP2KP Mukomuko bekerja sama dengan Account Representative (AR) KPP Pratama Bengkulu Satu mendorong para bendahara desa, khususnya bendahara desa yang belum melakukan penyetoran pajak, agar memanfaatkan fasilitas WA Center yang diberikan oleh KP2KP Mukomuko.
Layanan WhatsApp Center ini merupakan salah satu wujud pelayanan prima kepada Wajib Pajak yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko dan dijalankan bergantian oleh pegawai di KP2KP Mukomuko yang tidak mendapat piket sebagai petugas frontliner dan petugas helpdesk. Layanan WhatsApp Center diberikan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk dapat menggunakan layanan WhatsApp Center, wajib pajak dapat menghubungi nomor Whatsapp Messenger KP2KP Mukomuko di nomor 0811-730-328 atau wajib pajak juga dapat menghubungi via nomor telepon di nomor (0737) 71597.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Anindita Nur Rachmi |
Editor: Imam Dharmawan |
- 44 kali dilihat