
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bontang menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusantara Sangatta menyelenggarakan Tax Goes to Campus (TGTC) secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Kota Bontang (Rabu, 09/03). Materi pada kegiatan TGTC kali ini adalah mengenai Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto. "Sangat penting kesadaran pajak pada masyarakat di masa sekarang. Oleh karena itu, saya mengharapkan seusai kegiatan ini, para mahasiswa bisa menjadi ‘jembatan’ antara kesadaran pajak dengan masyarakat awam," tuturnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana dan Heryoni Ramdhani
Heryoni mengenalkan UU HPP kepada mahasiswa, mulai dari asas, tujuan dan ruang lingkup mengenai UU HPP. Usai paparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab. Para mahasiswa terlihat sangat antusias dengan adanya beberapa mahasiswa yang mengajukan pertanyaan terkait UU HPP. “Mengapa UU HPP ini bisa ditetapkan?" tanya salah satu mahasiswa.
Pemateri menjelaskan bahwa UU HPP ini ditetapkan dengan tujuan agar dapat mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, dengan begitu dapat mengoptimalkan penerimaan negara sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
"Acara ini diselenggarakan agar para mahasiswa sebagai Calon Wajib Pajak kedepannya dapat mengerti tentang apa itu pajak dan kegunaanya sebagaimana harapan Kepala Kantor diawal," terang Nanang, salah satu pemateri.
- 14 kali dilihat