Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak (Selasa,12/4). Kali ini KPP Madya Surakarta menyita empat buah truk boks milik PT. XYZ yang berlokasi di Sragen. Empat truk boks tersebut mrupakan jaminan untuk pelunasan utang pajak sebesar Rp9,5 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," jelas Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi.

Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif. Tindakan penyitaan aset wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka terhadap aset-aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

KPP Madya Surakarta konsen melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak. Tindakan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset Penunggak Pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Guntur  menegaskan bahwa KPP Madya Surakarta memberikan dukungan penuh kepada para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

“KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan penerimaan negara. Kami memberi kesempatan agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sendiri sesuai self assessment system," tambah Guntur.

Kepala KPP Madya Surakarta mengimbau kepada para penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Karena hal tersebut akan berimplikasi kepada nama baik perusahaan.