Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan kegiatan penyitaan atas harta wajib pajak yang menjadi penunggak pajak dengan inisial GSMS di Pluit, Jakarta Utara (Jumat, 24/9).

Penunggak Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi mesin, peralatan konstruksi, dan teknik sipil itu masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,9 miliar. Kegiatan penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak yang dilakukan berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kegiatan penyitaan dilakukan paling cepat dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian Surat Paksa. Juru sita mencari informasi mengenai aset yang dimiliki penunggak pajak untuk dijadikan objek sita.

KPP Madya Jakarta Utara berhasil menyita sejumlah alat berat milik Penunggak Pajak senilai Rp1,3 miliar. "Kegiatan penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya penagihan kepada wajib pajak dilaksanakan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan penunggak pajak belum melunasi tunggakan pajaknya sehingga dilakukan kegiatan penyitaan terhadap objek sita si penunggak pajak, sebagai upaya untuk memaksa penunggak pajak segera melunasi hutangnya," ujar Hendro Kusumo Bagaskoro Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan.

Kegiatan penyitaan merupakan kerja sama KPP Madya Jakarta Utara dengan Kanwil DJP Jakarta Utara untuk memberikan penegasan pada penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk segera membayar tunggakan pajaknya. “Ini adalah langkah law enforcement nyata dari Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan amanah untuk mengamankan penerimaan negara dari pajak,” ungkap Hendro.

Kegiatan penyitaan dilakukan Jumat (24/09) dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Jakarta Utara menempelkan stiker “DISITA” pada aset penunggak pajak berupa alat berat truck crane, sebanyak 3 unit yang diperkirakan nilai per unitnya mencapai harga Rp. 650 juta. "Penunggak pajak memiliki nilai tunggakan pajak sebesar Rp. 1,9 miliar, kami masih mencari aset lainnya milik penunggak pajak untuk menutup kekurangan tersebut,” lanjut Hendro.

Hendro juga menyampaikan sampai akhir September, pihaknya telah melaksanakan kegiatan law enforcement penagihan aktif berupa penerbitan Surat Paksa sebanyak 421 kali, penyitaan sebanyak 24 kali, pemblokiran rekening Penunggak Pajak sebanyak 11 kali, kegiatan pelelangan aset penunggak pajak sebanyak 2 kali.

“Sampai akhir September, kami berhasil mencairkan tunggakan pajak senilai Rp. 46,5 miliar atau setara dengan 91,25% dari target pencairan tunggakan pajak senilai Rp. 50,9 miliar,” ungkap Hendro. Selanjutnya Hendro menghimbau agar wajib pajak lainnya yang masih memiliki tunggakan pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Tindakan tegas dan sesuai ketentuan akan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa para penuggak pajak segera melunasi kewajibannya pada negara.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan oleh tim gabungan dari KPP Madya Jakarta Utara dengan tim dari Kanwil DJP Jakarta Utara serta dukungan pengamanan dari berbagai pihak setempat.