Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik mengadakan Kelas Pajak Online: Pemberlakuan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Baru di Gresik (Selasa, 30/8). Kelas pajak dihadiri oleh wajib pajak KPP Madya Gresik yang telah diundang sebelumnya.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik Rizqi Fitriana memaparkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dijelaskan Rizqi Fitriana, ketentuan tersebut pada intinya mengubah NPWP badan usaha dan instansi pemerintah dari 15 digit menjadi 16 digit dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Dijelaskan pula perihal NPWP cabang yang juga memiliki format baru, dan nantinya akan digunakan atas Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selanjutnya diulas PMK-113/PMK.03/2022 mengenai perpanjangan insentif pajak di sektor kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dan terakhir, bahasan mengenai perpanjangan periode pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-114/PMK.03/2022 yang merevisi PMK-3/PMK.03/2022.
Pewarta: Ridho Dwiyandoro |
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro |
Editor: Nine Megawati Zahra |
- 23 kali dilihat