Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sejumlah wajib pajak diundang untuk mengikuti kegiatan yang diadakan di Jakarta Timur (Rabu, 24/11). Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Timur diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, selama dua hari mulai tanggal 23 s.d. 24 November 2021.
Sosialisasi dilakukan dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan tanggal 29 Oktober 2021 oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sosialisasi ini juga merupakan langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendekatkan dan mengedukasi wajib pajak terkait penerapan UU HPP di Indonesia.
Tim penyuluh memberikan penjelasan terkait azaz, tujuan dan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan juga Cukai.Wajib pajak cukup antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penyuluh.
Dengan adanya Sosialisasi UU HPP ini, KPP Madya Dua Jakarta Timur mengharapkan wajib pajak yang hadir bisa lebih paham lagi terkait dengan penerapan UU HPP demi membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
- 16 kali dilihat