Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat kembali melaksanakan pemblokiran dan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara terhadap rekening wajib pajak yang mempunyai tunggakan senilai Rp2,7 M. Madya Dua Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan di Tangerang (Selasa, 28/12).
Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita Madya Dua Jakarta Barat Yusuf Yusrika dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Maryanti. Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar permohonan wajib pajak yang rekeningnya terblokir. Tindakan pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak namun belum terbayarkan setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan. Wajib pajak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk iktikad baik wajib pajak sebagai upaya penyelesaian tunggakan pajaknya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak wajib pajak dan lembaga jasa keuangan atas kelancaran kegiatan pemblokiran dan pemindahbukuan hari ini,” ujar Yusuf Yusrika. Selain itu, Maryanti juga berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
- 45 kali dilihat